Dikabarkan Meninggal Dunia Karna Sakit Jantung Dimedia Sosial Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Geram Akan Segera Lapor ke Polda Sumsel

Empat Lawang,Sumselkini.com- Menyerbarnya berita duka hoaks  dimedia sosial yang mengatakan bahwa calon bupati Joncik muhammad meninggal dunia ,membuat warga Kabupaten Empat Lawang propinsi Sumatera Selatan geger dengan kabar yang beredar pada Selasa (6/11/2024) pagi, yang menyebutkan bahwa mantan Bupati sekaligus calon Bupati Tunggal yang telah ditetapkan akan lawan tabung kosong di pilkada 2024 , Dr. H Joncik Muhammad, dikabarkan meninggal dunia.

Tak aneh berita tersebut langsung menyebar luas di media sosial, membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang kebenarannya.karna 80%warga masyarakat empat lawang sangat menyanyangi mantan bupati dan colan bupati tahun 2024 yang diharapkan masyarakat untuk memimpin kembali empat lawang priode 2024_2029,

Menanggapi kabar yang beredar, Joncik Muhammad dengan tegas membantahnya. "Berita itu tidak benar, saya terkejut karena banyak keluarga dan teman yang menelepon mengatakan saya meninggal karena sakit jantung," ujar Joncik yang ditemui pada Selasa siang.


Ia pun merasa geram  perlu untuk memberikan klarifikasi dan tidak tinggal diam atas isu yang dinilai merugikan dirinya dan keluarganya tersebut tegasnya,


Sebagai langkah hukum, Joncik yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel, segera mengambil tindakan dengan melaporkan kasus penyebaran informasi hoax tersebut ke Polda Sumsel.


"Ini sangat merugikan, makanya saya sudah meminta tim hukum saya untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumsel," tambahnya.


Menurut kuasa hukumnya, Widodo, kabar yang menyebutkan Joncik meninggal pertama kali disebarkan melalui akun Facebook @Lintang Empat Lawang.

Widodo menegaskan bahwa laporan akan difokuskan kepada akun Facebook tersebut karena telah menyebarkan informasi palsu yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Widodo juga mengungkapkan bahwa akun yang menyebarkan berita bohong ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE.

Ia berharap pihak kepolisian, khususnya Subdit Siber Polda Sumsel, dapat segera menangani kasus ini dan menangkap pelaku penyebar hoax tersebut.*(TMZ)