Ia ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (19/1/2025), usai menghadiri acara organ tunggal pada pesta pernikahan di Desa Sawah, Kecamatan Saling, Empat Lawang.
"Penangkapan dilakukan ketika Frenky dan rombongannya, sekitar 15 orang dengan delapan unit motor, sedang dalam perjalanan pulang dari pesta pernikahan di Desa Sawah," ujar Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Medy Hazan.
Saat konvoi rombongan tersebut dihentikan oleh petugas Polsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan, polisi menemukan sebilah pisau di pinggang kanan Frengky.
Pisau tersebut memiliki gagang kayu berlapis karet hitam dengan panjang sekitar 20 cm, dan bersarung kulit hitam.
Atas perbuatannya, Frengky dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Polres Empat Lawang berharap penangkapan ini memberikan efek jera, serta menegaskan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan senjata tajam,” lanjut Ipda Medy.
Dengan kejadian ini, aparat Polres Empat Lawang kembali menegaskan larangan membawa senjata tajam di tempat umum, apalagi dalam acara yang melibatkan banyak orang.
Pihak kepolisian akan terus menggalakkan razia untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat.(Tarmizi)