Kepala Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat lawang Terindikasih Kuropsi Pengelolaan DD Tahun 2023 ,Ketua DPC Lembaga Gempita Meminta APH Segera Menindak Lanjuti Kasus ini

Empat Lawang,Sumselkini.com – Oknum Kepala Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan terindikasi diduga terindikasi korupsi dalam Pengguna Dana Desa tahun 2023. Sabtu.”(6/4/25).

Informasi yang diterima oleh awak media berdasarkan laporan Masyarakat melalui Ospam tahun 2023 lalu bahwa kegiatan pengunaan dana desa tahap, 1.2.3 yang dikelolah oleh kepala Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terindikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri’ Ungkap Masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan saat di konfirmasi awak media.

Kegiatan yang terindikasi korupsi dalam  Pengelolaan Dana Desa pada tahun 2023:
* DD Tahap. 1. Tahun 2023.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemanfaatan tanah masyarakat desa untuk lahan pertanian jagung 8 H)
Rp 131.040.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pembukaan ketahanan pangan 20000m)
Rp 41.185.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pemutahiran data SDGS desa dan IDM)
Rp 10.094.000

Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Perbaikan konsilidasi data SDGS desa dan IDM)
Rp 17.620.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pengadaan sarana prasarana PAUD) Rp 38.700.570.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Kegiatan PAUD dan TPA) Rp 13.820.000.

* DD Tahap. 2. Tahun 2023.
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa (pengadaan sarana PAUD)
Rp 16.935.900.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaraan PAUD dan TPA)
Rp 41.420.000.

* DD Tahap. 3. Tahun 2023.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (penyelenggaraan paud DAN TPA)
Rp 18.435.000

Tarmizi selaku Ketua DPC Lembaga gempita Kabupaten Empat Lawang memintak khususnya” Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Empat Lawang untuk segera menindak lanjuti pemberitaan dari media Jurnalpolisi.co.id pada hari sabtu(9/11/ 24) lalu Ungkapnya.

Dan Apabila tidak ada tindakan” Maka saya selaku ketua DPC Lembaga gempita akan melaporkan oknum kepala desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang ke Mapolda Sumatera Selatan yang diduga terindikasi korupsi dalam pengelolan dana desa Tahun 2023.” Ujarnya Tarmizi 


Dari Pantauan awak media Sumselkini.com Sebelumnya kasus ini telah Diberitakan Namun kasus ini sampai ini Bumkam Tidak ada penyelesaian dari di pihak APH kabupaten empat Untuk itu Tarmizi Ketua DPC lembaga gempita Kembali Mengusut kasus ini minta Kepada APH Untuk menindak lanjuti Kasus ini(RED)

(Red)