Oknum PNS Di Empat lawang Berani Kankangi Pasal 280 Ayat (2) Tahun Nomor 7 ,Tahun 2017, Kuasa Hukum JM, fai Laporkan Ke Bawaslu , Mintak APH Segara Melakukan Tindakan Tegas

Empat lawang,Sumselkini.Com–Menindak lanjuti  Viral sejumlah nama Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab  Empat Lawang  yang  berani Kangkangki (UU)undang undang pemilu diduga terlibat politik Praktis atau ikut kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati  nomor 01 Yaitu Bapak Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, Tiem kuasa hukum JM fai Segera tindak tegas laporkan pelanggaran ini ke Bawaslu Empat lawan Dan Meminta APH Segera Melakukan Tindakan Tegas Kamis(17/4/2025)


Dari Pantauan Tiem media Sumselkini.com Kedapatan sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang ikut berkampanye ini membuat penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H, Mifthul Huda,S.H dan Subrata,S.H.,M.H melaporkan kepihak Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.


Empat pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Empat Lawang tersebut, dilaporkan atas tuduhan telah melanggar sumpah dan undang-undang (UU) tentang Pemilu.
Menurut Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H, selaku penasehat Hukum benar keempat oknum pejabat Aparatur sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang kedepatan terlibat dalam berkampanye sala satu paslon Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang tersebut, telah kita laporkan kebawaslu pada Hari ini Kamis pada Tanggal 17 April 2025 


ketika dibincangi wartawan Sumselkini.Com
Menurut Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H,ia mengatakan untuk nama-nama pejabat ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang diduga telah menambur aturan maupun Undang-Undang tersebut diantaranya :
Saudara Sri Hartati SKM M. KES sebagai Perangkat Puskemas Kecamatan Lintang Kanan;
Saudara Nacik sebagai Perangkat Puskemas Kecamatan Lintang Kanan;
Saudara Reli sebagai Perangkat Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo;
Saudara Hapis sebagai PNS yang bekerja di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo;
Saudara Asri Sution sebagai P3N di Kelurahan Kelumpang Jaya; katanya


Kami dari Tiem Kuasa Hukum JM fai minta kepada Bawaslu dan APH di kabupaten empat lawan dapat segera menindak tegas laporan ini karna sudah viral di media sosial, Tegasnya,


ia juga mengatakan,jika pelanggaran ini di biarkan dan tidak di tindak lanjuti maka jelas petugas hukum yang ada di kabupaten empat Lawang sangat tumpul ,karna ini sudah jelas pelanggaran yang masuk ke rana hukum,juga telah mencoreng nama baik petugas hukum yang ada di kabupaten empat Lawang ini, siapa di belakang dan membeking  oknum PNS di empat Lawang yang berani terang-terangan ikut Berkompaye seolah kebal dengan hukum,Harapnya,



Untuk diketahui, larangan keterlibatan ASN,Kepolisan, TNI, Kades Perangkat Desa dan BPD tertuang pada pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS.
Jelas aturan yang sudah ditentukan setiap ASN, Anggota TNI, dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa Harus netral tidak boleh ikut serta melibatkan diri dalam pilkada,baik secara langsung atau sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah).Tegasnya,


Hanasanal juga mengatakan, Aturan atau larangan yang telah diberlakukan diatas terkesan diabaikan dan dikankangi oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab empat lawan , Ujarnya 


Kami dari pihak Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN yang berdinas aktif dilingkungan Pemkab Empat Lawang.


Menurut Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H sangat kita sesali, kenapa hal ini masi terjadi disejumlah para pejabat ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang, yang diduga telah turut serta melibatkan diri, pada salah satu paslon nomor 01 Yaitu Bapak Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.



Pilkada harus berjalan dengan integritas ASN di Empat Lawang harusnya Menjadi contoh dalam menjaga netralitas jika ada yang melanggar, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan Hukum. Yang berlaku.(Tiem)