Empat Lawang,Sumselkini .Com-Karena merasa di fitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh salah satu media online eternity nwes yang menerbitkan pemberitaan dugaan kuropsi dana desa (DD) anggaran 2023/2024 di desa ulak dabok Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, Muhammad Salpan Kepala desa akan melapor ke polres Empat Lawang untuk meminta keadilan Minggu (8/6/2025)
Terbitnya pemberitaan di media online eternity nwes dugaan kuropsi dana desa (DD) anggaran tahun 2023/2024 membuat saya merasa sangat dirugikan karena ini jelas fitnah yang nyata jelas juga hal ini sangat mencemarkan nama baik saya selaku kepala desa ulak dabok kecamatan talang Padang kabupaten Empat Lawang, ungkap Muhammad Salpan saat dikonfirmasi pimpinan media Sumselkini.Com,
Pada tahun 2023 anggaran dana desa (DD) dengan raf 11 ekor sapi itu jelas tidak ada juga pada tahun 2024 anggaran dana (DD)raf bangunan fisik jalan setapak itu jelas saya tegaskan tidak ada di inovasi Bursah desa ulak dabok yang saya pimpin saat ini Tegasnya,
Salpan juga mengatakan, sebelum terbitnya pemberitaan dugaan kuropsi dana desa itu saya sudah beretika baik kepada wartawan media online eternity nwes, saya katakan bahwa yang tanyakan anggaran dana 2023/2024 11 ekor sapi dan jalan setapak itu tidak ada silahkan di periksa dengan jelas dan saya siap di tuntut kepada pihak yang berwenang jika anggaran dana itu ada penjelasan Salpan saat dikonfirmasi wartawan media online eternity nwes,Sambungnya
"Dalam hal ini saya akan melapor ke polres Empat Lawang dengan undang undang informasi Elektronik (UU ITE)
1,pasal 310 KUHP :
Pencemaran nama baik secara lisan atau tertulis
2,pasal 311 KUHP;
Fitnah yang merupakan bentuk pencemaran nama baik yang lebih berat melibatkan tuduhan yang tidak benar dan diketahui
3.pasal 27 ayat 3 UU ITE:
Pencemaran nama baik melalui media sosial.Tegas Salpan,
Dengan undang undang itu saya akan menuntut kepada pihak media online eternity nwes yang telah jelas memfitnah saya mencemarkan nama baik saya melalui media online eternity nwes ucapannya,
Saya berharap kepada pihak polres Empat Lawang agar nantinya dapat bertindak tegas Menyikapi kasus pencemaran nama baik ini dengan seadil-adilnya,dan juga saya berharap ini akan menjadi sebuah pelajaran untuk para wartawan pemula wartawan yang belum senior dan belum mengerti kode etik jurnalistik harapnya,(Pimpret Tarmizi)