Viral LSM KPK Nusantara Geruduk Kantor Dirjen Minerba Usut Cabut IUP Tambang Bermasalah



DKI Jakarta,Sumselkini.Com-Deru suara keadilan kembali menggema dari jalanan ibu kota. Senin (16/6/2025) LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) menggelar aksi damai di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya respons terhadap laporan pelanggaran tambang batubara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

“Sudah kami laporkan, tapi belum ada tindakan tegas dari Inspektur Tambang Sumsel,” tegas Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman.

Lima laporan resmi telah dikirim oleh KPK Nusantara ke Inspektur Tambang Sumsel sejak Mei 2025. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran oleh lima perusahaan tambang, yakni:

  1. PT Dianrana Petrojasa (DRP)
  2. PT Citra Bara Raya (CBR)
  3. PT Golden Great Borneo (GGB)
  4. PT Duta Alam Sumatera (DAS)
  5. PT Satria Mayangkara Sejahtera (SMS)

Tiga perusahaan di antaranya diduga melakukan kegiatan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika pelanggaran ini dibiarkan, hukum akan jadi panggung formalitas belaka,” ujar Talib Loilatu, Koordinator Aksi.

Aksi ini merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, KPK Nusantara telah melakukan unjuk rasa dan audiensi langsung dengan Inspektur Tambang Sumsel. Namun jawaban yang diterima sangat mengecewakan.

Pihak Inspektorat menyatakan tak bisa melakukan pengawasan lapangan karena tidak ada anggaran dari pusat. Mereka hanya melakukan pengawasan secara daring.

Pada 10 Juni 2025, awak media kembali mengonfirmasi perkembangan laporan ke kantor Inspektur Tambang Sumsel. Namun jawaban tetap sama. Mereka menunggu surat tugas resmi dari pusat agar bisa bertindak.

Dalam aksinya hari ini, LSM KPK Nusantara menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. Mendesak Dirjen Minerba untuk segera menindaklanjuti laporan LSM KPK Nusantara ke Inspektur Tambang Sumsel.
  2. Mencabut IUP PT CBR, PT DRP, dan PT GGB karena diduga melanggar batas wilayah konsesi.

“Ini bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil menjaga sumber daya alam kita,” tambah Talib.

Menanggapi para demonstran, Kabag Humas Dirjen Minerba menyarankan agar seluruh alat bukti dan dokumen pendukung dapat segera dikirimkan secara detail.

“Jika terbukti ada perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pertambangan di luar IUP, maka kami akan segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kabag Humas.

Terkait persoalan tidak adanya anggaran operasional bagi Inspektur Tambang di wilayah Sumatera Selatan, Kabag Humas membenarkan hal tersebut.

Namun, ia memastikan bahwa dalam waktu lebih kurang satu bulan ke depan, pemerintah melalui Ditjen Minerba akan mengucurkan anggaran untuk mendukung operasional Inspektur Tambang.

“Kami akui saat ini ada efisiensi, sehingga belum ada anggaran untuk Inspektur Tambang di Sumsel. Kami sedang memproses pengalokasian anggaran, dan diperkirakan dalam waktu sebulan ke depan, dana tersebut akan dikucurkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan,” pungkasnya.

*Narahubung Media:
Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel
Contact Person: 0812 7373 5000 (Dodo Arman)

 Jumlah dibaca: 158