DPRD Empat Lawang Faslitasi Mediasi Konflik Koperasi Plasma Antara Masyarakat Dan PT KKST

EMPAT LAWANG,SUMSELKINI.COM Berlangsung mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Empat Lawang sebagai kelanjutan dari aksi demonstrasi dan pendudukan lahan koperasi plasma seluas 392 hektar yang berkonflik dengan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST). Konflik ini mencuat akibat serangkaian kelalaian fatal dari pihak perusahaan yang berdampak langsung pada kerugian dan beban utang kelompok koperasi plasma. Jumat”(25 Juli 2025).



Dari pantauan tim media online Sumsekinl-com,dalam mediasi yang berlangsung cukup alot, DPRD berhasil mendorong dua keputusan penting yang dianggap sebagai bagian dari proses menuju keadilan agraria, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Reforma Agraria:

1. Penetapan Status Quo atas Lahan Plasma DPRD dan para pihak sepakat untuk menetapkan status status quo atas lahan seluas 392 hektar tersebut. Dengan keputusan ini, segala bentuk aktivitas  baik oleh perusahaan maupun koperasi di atas lahan plasma yang disengketakan dihentikan sementara hingga konflik diselesaikan secara hukum dan administratif.

2. Pembentukan Tim Pansus DPRD untuk Audit Perusahaan. Disepakati pula pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen dan kegiatan operasional PT KKST. Audit ini bertujuan mengungkap akar persoalan, termasuk potensi kelalaian dan pelanggaran perusahaan yang menyebabkan kerugian kelompok koperasi dan stagnasi program kemitraan plasma.



Perwakilan koperasi menyambut keputusan ini sebagai langkah awal yang penting dalam perjuangan memperoleh keadilan dan transparansi.

“Kami tidak menuntut lebih dari hak kami sendiri. Keputusan ini adalah langkah strategis untuk memperjuangkan kedaulatan masyarakat atas tanah,” ujar salah satu tokoh koperasi.

DPRD Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi dalam reforma agraria.(Tarmizi)