Jadi Momen Bersejarah 2.502 PPPK Paruh Waktu Resmi Dikukuhkan Pemerintah Empat Lawang

EMPAT LAWANG,SUMSELKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang Resmi mengukuhkan 2.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Selasa, 24 Desember 2025.

 

Dari pantauan tim media Sumselkini com ,pengukuhan tersebut mencakup PPPK dari berbagai bidang, mulai dari tenaga kesehatan, guru, hingga instansi pemerintahan lainnya.

 

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhamad, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dikukuhkan.

Ia menegaskan bahwa proses pendataan telah dilakukan sejak awal dengan melibatkan BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, guna memastikan seluruh tenaga yang berhak dapat terakomodasi.

“Dari awal saya sudah meminta BKPSDM untuk mendata semua yang memang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Joncik Muhamad.

Meski demikian, Bupati Joncik tidak menutup mata terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan dengan arahan dari kementerian pusat, yakni menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Walaupun kondisi keuangan Kabupaten Empat Lawang sedang tidak baik-baik saja, kita tetap berupaya mengikuti arahan pemerintah pusat dan menyesuaikannya dengan kemampuan daerah,” jelasnya.

Bupati Joncik juga mengajak seluruh PPPK dan masyarakat untuk mendoakan agar kondisi keuangan daerah semakin membaik, sehingga ke depan pendapatan daerah dapat ditingkatkan dan kesejahteraan aparatur pun ikut meningkat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ke depan, jika terdapat pembukaan seleksi PPPK penuh waktu, maka prioritas peserta seleksi akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi.

“Jika nanti ada lowongan PPPK penuh waktu, maka yang boleh ikut seleksi cukup PPPK Paruh Waktu saja,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joncik juga memberikan peringatan tegas terkait disiplin kerja.

Ia menekankan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib hadir dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

“Kalau tidak mengisi absensi atau bolos, kami tidak akan segan-segan memutus kontrak, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu,” katanya.

Terkait penghasilan, Joncik Muhamad menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah serta mengacu pada daerah lain seperti Kabupaten Lahat dan Kota Lubuklinggau, dengan kisaran Rp600 ribu hingga lebih, tergantung jenis pekerjaan dan instansi masing-masing.

Pengukuhan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Empat Lawang serta menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional.(Tarmizi) Kominfo