Empat Lawang,Sumselkini.Com – Misteri kasus pembunuhan terhadap seorang janda bernama Dardiah (45) warga Lorong Pomda, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terungkap setelah kurang lebih tujuh bulan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Pelaku pembunuhan tersebut ternyata tetangga korban sendiri, bernama Nudi Ariyanto (28).
Peristiwa tragis itu terjadi pada 10 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban ditemukan tewas bersimbah darah di lantai dua rumahnya. Ironisnya, sebelum identitasnya terungkap sebagai pelaku, Nudi Ariyanto justru ikut mengevakuasi jenazah korban, turut berdiri bersama warga saat rumah korban ramai didatangi masyarakat, bahkan ikut mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman di Kecamatan Saling.
Namun, kecurigaan muncul setelah pada dua peristiwa kematian sebelumnya pelaku juga kerap berada di lokasi. Setelah pembunuhan Dardiah, Nudi sempat tidak terlihat selama sekitar satu minggu, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Motif Pelaku: Perampokan Berujung Pembunuhan Brutal
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam melalui Kanit Reskrim IPTU Andin Riyanto menjelaskan bahwa motif pelaku adalah ingin merampok rumah korban.
“Pelaku telah lebih dulu bersembunyi di lantai dua rumah korban. Ketika korban naik ke atas setelah mendengar suara ribut, pelaku langsung melakukan penyerangan. Pelaku mengaku sudah menyiapkan senjata tajam apabila korban melawan,” jelas Andin Riyanto.
Saat korban tiba di lantai dua, pelaku langsung menghujani korban dengan 18 tusukan di bagian dada, lalu menggorok leher korban hingga tewas seketika. Aksi keji itu dilakukan secara brutal dan cepat untuk memastikan korban tidak bisa melawan.
Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak
Setelah menghabisi korban, pelaku turun ke lantai bawah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia kemudian ikut berbaur bersama warga, membantu mengevakuasi, bahkan menunjukkan sikap seolah ikut berduka.
“Tindakan pelaku ini membuat penyelidikan awal cukup sulit, karena dia berusaha menyatu dengan warga agar tidak dicurigai,” tambah Kanit Reskrim.
Namun penyidik akhirnya menemukan berbagai kejanggalan, termasuk hilangnya pelaku selama beberapa hari setelah kejadian dan kesaksian warga sekitar. Bukti-bukti yang dikumpulkan kemudian mengarah kuat kepada Nudi sebagai pelaku tunggal.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau Paling lama 20 tahun sesuai ketentuan KUHP.
Kasus ini sekaligus menutup misteri panjang pembunuhan yang sebelumnya membuat warga takut dan cemas, terlebih karena pelaku ternyata orang yang selama ini hidup berdampingan dengan korban dan masyarakat sekitar.(Tarmizi)