Tiga Reperda Strategis Di Setujui Dalam Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang

Empat Lawang, Sumselkini.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli.,SH.MH. Jumat (28/11/2025).

 

Dalam sidang tersebut, Banggar dan Pansus memaparkan hasil pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Ketiga regulasi ini disebut sebagai payung penguatan tata kelola pemerintahan dan sistem pembangunan jangka menengah Kabupaten Empat Lawang.

 

Banggar juga menyampaikan penyusunan nota keuangan serta rancangan APBD 2026 sebagai bagian dari agenda penganggaran daerah. Seluruh fraksi turut memberikan pandangan umum atas raperda tersebut. Selain mendukung substansi regulasi, seluruh fraksi juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian prestasi yang baru-baru ini diraih pemerintah daerah.

 

Setelah melalui penyampaian pendapat, rapat paripurna menetapkan persetujuan secara aklamasi terhadap tiga Raperda tersebut. Sebagai bentuk pengesahan bersama, Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Ketua DPRD, serta para Wakil Ketua DPRD menandatangani berita acara persetujuan.

 

Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, mengapresiasi kerjasama seluruh anggota DPRD yang bekerja menyelesaikan raperda tepat waktu. Ia menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah. Saya bangga atas penghargaan nasional yang diterima Kabupaten Empat Lawang, komitmen pemerintah untuk terus memperkuat inovasi dan pelayanan publik.