Koperasi Merah Putih, Tegaskan : Kerabat Kepala Desa/Lurah , Tidak boleh Jadi Pengurus, Jika Di Langgar Akan Batalkan

Empat Lawang,Sumselkini.Com– Kebijakan tegas dikeluarkan dalam struktur keanggotaan Koperasi Merah Putih. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah larangan keras bagi kerabat Kepala Desa/Lurah untuk duduk sebagai pengurus koperasi. Diketahui, jumlah maksimal pengurus adalah lima orang, dan tidak boleh satupun di antaranya memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa atau Lurah, Minggu(2/2/2020/6)

informasi Aturan ini diberlakukan guna menjaga netralitas, transparansi, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Jika terbukti ada kerabat Kepala Desa atau Lurah yang menjadi pengurus, maka pembentukan koperasi tersebut akan dibatalkan,” tegas seorang narasumber dari tim pembina koperasi tingkat kabupaten dan provinsi,dan di sampaikan kepada semua para wartawan dan aktivitas yang ada wilayah negara Republik Indonesia 

Langkah ini sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat secara profesional dan adil, tanpa intervensi kekuasaan lokal yang dapat mencederai semangat gotong-royong koperasi.

Diharapkan seluruh Kepala Desa/lurah dan panitia pembentukan koperasi di wilayah masing-masing dapat mematuhi aturan ini agar koperasi dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.

Pembentukan koperasi itu harus diawali dengan musyawarah desa khusus (musdessus) dan musyawarah desa (musdes) pembentukan koperasi. Dia menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012, dibutuhkan minimal 20 anggota untuk membentuk koperasi.


Tertera dengan jelas yang pertama 

(1)Pengurus harus memiliki wawasan koperasi dan tata kelola koperasi.

(2) Jujur, loyalitas dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap koperasi.

(3) Pengurus koperasi Merah Putih harus mampu bekerja dengan tim dan paham berwirausaha,

(4)Harus mampu atau mempunyai Stategis bisnis agar Kopdes tidak Rugi.itu persyaratan dan peraturannya ujar Lizda Iskandar,ia juga mengatakan,


Selain Syarat pribadi tersebut,ada satu syarat lagi yang tidak boleh di langgar, 


Yaitu, pengurus tidak boleh ada hubungan keluarga maupun sedarah .

Dengan kata lain , Suami istri , anak kakak adik, atau keluarga sedarah di larang sama sama menjadi pengurus Kopdes, 

Tak hanya itu hubungan sedarah keluarga juga tidak boleh untuk menjadi pengawas,

Kepala desa atau lurah hanya dilibatkan sebagai pengawas,maka istri/suami, anak dan saudara sedarah tidak boleh menjadi pengurus koperasi Merah Putih(@Redaksi)