Lembaga KPK Nusantara Berhasil Ungkap Kasus Dana (BOK) Anggaran 2022/2023,Kini Kajari Muaro Jambi Tetapkan Dua Tersangka

Jambi,Sumselkini.Com-Upayah kerja keras lembaga KPK Nusantara untuk mengungkap kasus dana 2022/2023 kini membuahkan hasil dan berhasil mengungkap identitas pelaku,Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kini telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebon IX (Sembilan), Kecamatan Sungai Gelam, Rabu (11/2).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas dan LB sebagai bendahara dana BOK. Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, SH, MH, membenarkan pelimpahan tersebut. “Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 di Puskesmas Kebon IX,” ujarnya.

Menurut dia, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung mulai 11 Februari 2026.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan lembaga KPK Nusantara yang melakukan hasil investigasi dana (BOK) anggaran tahun 2022/2023 ujar  Bukhari ,SH,MH,kasi Intel Muaro Jambi kepada awak media.

Kemudian pihak inspektorat gerak cepat lakukan pemeriksaan turun langsung ke TKP untuk lakukan audit, 

Dari temuan audit pihak Inspektorat berhasil mengungkap adanya selisih penggunaan anggaran pada pos dana BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggung jawabkan


Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, nilainya ditaksirkan mencapai sekitar Rp 650 juta tutupnya (tim)