Jakarta,Sumselkini.COM -Penulis Iskandar Hasibuan Mengatakan Menjadi Seorang Wartawan itu harus Profesional, Berani dan tak perlu takut mengungkapkan kebenaran menulis temuan untuk pemberitaan yang baik atau tidak meskipun belum OKW ,tapi Beretika dan juga Tidak Perlu Takut Dengan UKW ( Uji Kompetensi Wartawan), karena skil ataupun kemampuan seorang Wartawan selalu diuji dengan keadaan, apalagi sekarang ini era digital, yang setiap waktu selalu ada perubahan Senin (16/2/2026).
Iskandar Hasibuan Mengatakan penyampaian ini pada tanggal 6 Desember 2022, yang telah di terbitkan dari berbagai media online dan cetak di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Selama dua(2) hari ini, sejumlah Media Online, menurunkan berita Tentang Ajakan/ himbauan UKW Mulai dari Gubernur ,Bupati, dan Ketua DPRD Mandailing Natal, kepada Wartawan Yang Bertugas diwilayah Mandailing Natal.
Sampai ada Pejabat Eselon II Pemkab Madina yang mempertanyakan kepada Penulis melalui WhatsApp , bunyinya ” Bang Wartawan itu bawahan Gubernur Bupati,Kapolri,Kapolda dan Kapolres ia, nanya saja bang, saya baca di Media Online ” dan mengirim Link Berita Media Online tersebut ke WhatsApp Redaksi.
Sambil tertawa Penulis jawab ” Nggak lah Adinda, Tidak Ada Wartawan bawahan Gubernur ,Bupati, Kapolri ,Kapolda dan Kapolres Serta Kejaksaan karena Wartawan tersebut atasannya Pimpinan Media dimana si Wartawan Menulis/Menjadi Wartawan, bukan bawahan mereka baik itu dari pihak kepemerintahan tingkat kabupaten dan provinsi dan dari para penegak hukum kepolisian dan kejaksaan,
Bagaimana dengan UKW yang akan dibuat Pemkab Madina..? Tanya Pejabat Eselon II tersebut ” Nggak ada Pemkab Madina buat UKW, yang ada Pemkab Madina menampung Anggaran UKW di APBD Tahun 2022, karena yang buat UKW itu Dewan Pers dan Pemkab Madina memberikan kepercayaan kepada PWI Madina dan PWI lah yang sambungkan ke Dewan Pers, itu yang saya tau “ jawab Penulis.
Bahkan, ditanya lagi ,apa pendapatnya tentang anggaran yang ditampung untuk UKW di APBD Madina Tahun 2022..? Baguslah, suatu saat nanti seluruh Wartawan bukan saja di Mandailing Natal, tapi di Republik Indonesia, harus UKW, karena yang menentukan seseorang itu Wartawan adalah Redaksi Media si Wartawan, bukan Organisasi Pers nya.
Artinya, Media si Wartawan lah yang mengakui apakah seseorang itu Wartawan atau tidak, Organisasi Pers itu adalah tempat berhimpun Wartawan.
Wartawan boleh berhimpun di PWI, SMSI,KWRI atau Organisasi Pers lainnya yang di akui alias Berbadan Hukum(BH) ngak ada yang melarang, yang terpenting ada wadah berhimpunnya, sebenarnya Redaksi Media Online tersebut bisa menyarankan kepada Wartawannya.
Penulis sebagai Pimpinan Media, wajib meningkatkan SDM atau Wartawan yang ada di Media yang dikelola Penulis dan wajib menyarankan UKW, ngapain di takuti UKW, karena sekarang ini itu yang muncul dari Dewan Pers.
Tetapi, Organisasi Pers juga jangan pula melontarkan kalimat ” Wartawan yang tidak UKW bukan Wartawan, karena seseorang itu yang mengakuinya Wartawan atau tidak adalah Media tempat Wartawan Menulis, bukan Organisasi Pers, karena Organisasi Pers adalah tempat berhimpun Wartawan ” itulah kita jabarkan.
Bagaimana jika OPD Keperintahan tingkat kabupaten dan provinsi juga dari pihak penegak hukum kepolisian dan kejaksaan tidak mau di wawancarai Wartawan tanya lagi ” itu hak mereka, mau atau tidak di Wawancarai, dan jika mereka mengatakan anda belum UKW, tulis saja ” Anda Belum UKW ” yang penting kita sudah konfirmasi, sudah cukup dan kirim ke Redaksi Wartawan, karena Redaksi/ Media juga pasti tau Undang – Undang Pokok Pers ” dan Media ada ,pasti Wartawannya ada.
Selain itu, apakah seorang Wartawan harus menulis berita OPD dan Jajaran pemerintah daerah dan provinsi saja yang dimuat di Media tempat Wartawan menulis, banyak berita lain yang harus dan perlu ditulis Wartawan, tapi meningkatkan Kompetensi Wartawan itu wajib dan harus agar kita sebagai Wartawan, semakin Profesional.(Tarmizi)