Lancang!! Seorang ASN di Kabupaten Empat Lawang Tidak Pernah Masuk Kerja Tetap Terima Gaji Bulanan





EMPAT LAWANG,SUMSEL KINI.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang berinisial HJ (31) diduga kangkangi aturan dan menipu negara dengan cara terus menerima uang gaji bulanan tanpa masuk kerja selama kurang lebih Delapan bulan. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun diketahui  HJ (31) merupakan pegawai negeri di salah satu instansi dinas Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) bidang Bina Marga (BM) akan tetapi menurut keterangan dirinya di perbantukan ke Dinas Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Empat Lawang.

Kendati demikian, semenjak Surat Keterangan (SK) diperbantukan itu terbit di Tahun 2025 kemaren hingga memasuki bulan Juli 2026 dirinya tidak pernah masuk kerja. Lebih mirisnya lagi penempatan kerja dirinya di kantor Dinas Bapeda ini tanpa diketahui oleh Kepala Dinas tersebut. Pasalnya, HJ (31) tidak pernah melaporkan bahwa ia menerima SK diperbantukan dan wajib bekerja.

Pemuda Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masayarakat KPK Kabupaten Empat Lawang meminta pihak instansi terkait terutama Inspektorat Empat Lawang agar segera memanggil ASN tersebut. Bahkan untuk OPD dimana terduga bekerja supaya segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dikarenakan uang gaji yang terus ia terima itu adalah milik negara.

"Artinya, ini merupakan bentuk tindakan kriminal pencurian uang negara dan ada kerugian negara akibat dari perbuatan ASN tersebut. Terlebih sudah berbulan tidak masuk kerja, sementara terus terima gaji," ujar Tarmizi Kabid Investigasi LSM KPK Kabupaten Empat Lawang. Senin (20/7/26).

Untuk diketahui, Lanjut Tarmizi bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat. Dan pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke Bupati Empat Lawang selaku Kepala Daerah Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

"Iya, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk pelanggaran ini adalah pemberhentian," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang Joncik Muhamad melalui Kepala Dinas Badan Perencanan Daerah (Bapenda) Empat Lawang Evi Ferilianti Susanti saat dikunjungi awak media pada hari Senin 20 Juli 2026 sedang tidak ada di kantor. (BKS).