Empat lawang, Sumselkini.com-Dua personel Polres Empat Lawang resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., di halaman Mako Polres Empat Lawang, Senin (10/8/2026).
Kedua personel tersebut masing-masing berinisial B.A.W. dan B.A.R. Pemberhentian dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Selatan sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
Upacara yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri Pejabat Utama (PJU), para perwira, serta bintara Polres Empat Lawang.
Dalam prosesi tersebut, keputusan PTDH dibacakan di hadapan peserta upacara. Selanjutnya, dilakukan pelepasan pakaian dinas Polri terhadap kedua personel yang diberhentikan secara in absentia, tutupnya (tim)