Pihak Lapas Pastikan Verifikasi Semua Usulan Para WBP Berjalan Secara Transparan Obyektif Dan Akuntabel




EMPAT LAWAN,SUMSEKINI.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Remisi Pertama dan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (31/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lahat sebagai bentuk sinergi dalam memastikan hak warga binaan berjalan secara transparan, obyektif, dan akuntabel.

Dalam sidang tersebut, Tim TPP melakukan pembahasan terhadap kelayakan usulan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), verifikasi data pembinaan, serta menyediakan persyaratan administratif dan substantif bagi warga binaan yang mengusulkan menerima remisi pertama dan hak integrasi.

Selain itu, perwakilan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan memberikan penguatan kepada seluruh jajaran agar proses pengusulan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tepat waktu, transparan, serta bebas dari praktik pungutan pembohong.

Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudistira Kurniawan, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dalam menjamin hak warga binaan sekaligus menjaga integritas proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini menjadi wujud komitmen kami untuk memastikan setiap usulan remisi pertama maupun hak integrasi diproses secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh hak warga binaan diberikan secara adil, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan integritas dalam setiap tahapan,” ujar Reza Yudistira Kurniawan.

Melalui pelaksanaan TPP Sidang tersebut, Lapas Kelas IIB Empat Lawang berharap proses remisi dan hak integrasi dapat berjalan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pelatihan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan. (BOT).